Pilih Cara Bayar yang Sesuai untuk Kamu:
1. Tunai Sekaligus (Cash) – Praktis & Langsung Selesai
2. Menggunakan BPJS Kesehatan
Alur klaim BPJS Kesehatan
Sahabat Mata TS OPTIK datang ke Faskes 1, yaitu Puskesmas, Klinik maupun Dokter yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Minta rujukan ke dokter untuk konsultasi di poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah mendapat rujukan, lakukan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata oleh dokter.
Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk pembelian kacamata. Kacamata dapat diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebelum ke optik, lakukan legalisasi atau verifikasi resep di loket rumah sakit.
Saat mengunjungi optik, bawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Resep dokter yang sudah dilegalisasi.
Besaran Subsidi Untuk Kacamata:
Kelas 3: Rp. 165.000,-
Kelas 2: Rp. 220.000,-
Kelas 1: Rp. 330.000,-
Subsidi diberikan paling cepat 2 tahun sekali.
Subsidi pembelian kacamata dapat diberikan untuk indikasi Spheris 0,5 D dan/atau silindris 0,25.
Diberikan jika pasien memiliki resep dari Dokter Spesialis Mata.
Tidak bisa pergantian frame (bingkai kacamata) atau lensanya saja.
Tidak bisa untuk kacamata baca saja.
3. Cicilan Halal Tanpa Riba – Ringan & Aman
Tanpa bunga (0% bunga, bebas riba)
Tanpa denda & tanpa biaya tambahan
Tanpa kartu kredit
Tanpa DP, cukup KTP aktif
Tenor fleksibel: 3x – 6x cicilan